
Jawabannya
adalah tidak. Polisi tidak berhak menilang warga hanya karena status
pajak kendaraan bermotor masih menunggak alias belum dibayar, karena
kewenangan tersebut merupakan milik Dispenda.
Polisi
hanya bisa menegur dan menyarankan agar pengendara segera membayarkan
pajaknya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai dasar hukumnya
untuk melakukan penilangan bagi keterlambatan tersebut.
Hal
tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009.
Hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan STNK yang masih
hidup/berlaku, lampu sein dan seterusnya yang berhak ditindak oleh
polisi dengan cara menilang.
No comments:
Post a Comment